Beranda | Artikel
Orang Berpuasa Yang Makan Dan Minum Karena Lupa
Senin, 4 Mei 2020

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 1
ORANG BERPUASA YANG MAKAN DAN MINUM KARENA LUPA
Jika seorang muslim yang sedang berpuasa melakukan makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal dan tetap sah serta tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’nya. Dalil yang menjadi dasar hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah…” [Al-Baqarah/2: 286]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

“مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.”

Barangsiapa lupa sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurna-kan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”[1]

Dengan demikian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah memerintahkan un-tuk menyempurnakan puasanya merupakan dalil yang mendasari sahnya puasa dan penisbatan pemberian makan dan minum bagi-nya karena lupa kepada Allah Ta’ala. Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak diberikannya hu-kuman kepada orang tersebut. Tetapi, kapan pun orang itu ter-ingat atau diingatkan, maka dia harus segera menahan diri dan sedapat mungkin mengeluarkan apa yang masih ada di mulutnya, karena tidak ada alasan lagi baginya pada saat itu. Bagi orang yang melihat orang yang berpuasa makan atau minum, maka dia harus mengingatkannya.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Tolong-menolonglah kalian dalam berbuat kebajikan dan takwa…” [Al-Maa-idah/5: 2]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengenai tidak wajibnya qadha’ bagi orang yang makan atau minum karena lupa. Sesung-guhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sebenarnya memberi makan dan minum kepadanya. Bukan makan dan minum ini yang dinisbatkan kepadanya sehingga dia dinilai berbuka karenanya, namun dia dianggap telah berbuka dengan apa yang dia lakukan jika dengan kesengajaan. Hal ini hampir sama dengan makan dan minum da-lam keadaan tidur, karena tidak ada taklif (beban) atas perbuatan orang yang tidur dan orang yang lupa.”[2]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/40) dan Shahiih Muslim (III/160))
[2] Zaadul Ma’aad (I/338). Lihat al-Mabsuuth (III/65), al-Umm karya Imam asy-Syafi’i (II/97).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/15714-orang-berpuasa-yang-makan-dan-minum-karena-lupa.html